BLITAR – INDOSUARANEWS , DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (10/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah untuk diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blitar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, Supriadi menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, lebih dari 59 persen anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan sejumlah tahapan pembahasan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Bupati Blitar telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umum. Pada malam harinya, Bupati Blitar memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Pembahasan tersebut menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Nomor B/180.03.1.605/409.1.2/5 Juli 2026 terkait Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Setelah melalui tahapan pembahasan, DPRD Kabupaten Blitar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada agenda berikutnya, Bupati Blitar menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD. Di dalamnya memuat arah kebijakan pembangunan daerah, asumsi dasar penyusunan anggaran, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta prioritas program yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian KUA-PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar hingga nantinya mencapai nota kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembahasan berbagai agenda tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin efektif sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar.
(Eko )
Editor : Bayu NR

Digitalisasi Pengelolaan Pajak PBB-P2, Penjabat Sekda Trenggalek, Triadi Admono Berharap Tingkatkan Akurasi, PAD dan Mudahkan Wajib Pajak
Resmikan CT Scan RSUD Campurdarat, Plt Bupati Tulungagung Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Optimal
Plt. Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan Lewat Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
💬 Diskusi & Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!
Tinggalkan Komentar