TRENGGALEK – INDOSUARANEWS.COM
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Trenggalek, ST. Triadi Admono, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya pekerja rentan. Menurutnya, risiko terbesar yang dikhawatirkan seorang pekerja bukanlah lelah maupun beratnya pekerjaan, melainkan ketika jatuh sakit atau mengalami kecelakaan hingga kehilangan penghasilan yang menjadi tumpuan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Triadi saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10/2026).
Dalam sambutannya, Triadi menyampaikan bahwa satu musibah saja dapat mengubah kondisi keluarga yang sebelumnya mandiri menjadi keluarga rentan secara ekonomi.
Oleh karena itu, Perda tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja melalui komitmen Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang menjadi indikator kinerja daerah sekaligus indikator imperatif yang dikawal pemerintah pusat.
“Yang paling ditakutkan seorang pekerja bukanlah lelah maupun kerja keras dalam pekerjaan, melainkan ketika ia jatuh sakit atau celaka, lalu penghasilan keluarganya berhenti seketika,” ungkap Triadi.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam sejumlah klausul Perda tersebut adalah memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.
Perlindungan itu diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari gender, usia, disabilitas, penghasilan hingga kondisi sosial ekonomi pekerja.
Triadi juga menekankan bahwa jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan amanah konstitusi yang telah dijabarkan melalui berbagai regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mengatur hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh perlindungan sosial dari pemberi kerja atau majikannya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.
“Kemampuan fiskal kita terbatas, tidak mungkin seluruh iuran pekerja rentan kita bayarkan hanya dari APBD. Namun apakah kita berhenti pada keterbatasan itu? Tentu tidak. Justru di sinilah kita diuji untuk berinovasi. Kita gandeng dunia usaha lewat dana tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Triadi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Trenggalek.
Upaya tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga zakat dan filantropi, pemerintah desa, serta mengembangkan semangat gotong royong masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membangun basis data yang akurat agar bantuan perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran. Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mempermudah proses pendaftaran pekerja, sehingga lebih cepat, mudah dan terjangkau.
“Keterbatasan bukan alasan untuk berhenti. Keterbatasan adalah alasan untuk berpikir lebih kreatif,” imbuhnya.
Triadi berharap, melalui implementasi Perda tersebut, tidak ada keluarga pekerja di Trenggalek yang harus menanggung risiko sosial dan ekonomi akibat sakit maupun kecelakaan kerja seorang diri.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
“Kita memang tidak bisa menghapus semua risiko dalam hidup pekerja kita. Tetapi kita bisa memastikan bahwa ketika risiko itu datang, tidak ada keluarga di Trenggalek yang menanggungnya sendirian,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjadikan sosialisasi Perda tersebut sebagai awal dari gerakan bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek.
“Dengan memohon ridha Allah, mari kita pastikan sosialisasi hari ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi berlanjut menjadi gerakan bersama,” tandas Pj Sekda Trenggalek itu.
Rehabilitasi Rumah Agus Suwandi di Desa Pojok Campurdarat Masuki Tahap Akhir, Progres Capai 80 Persen
Rehabilitasi Rumah Ibu Wiji di Tulungagung Terus Dikebut, Pemasangan Atap Segera Dilakukan
Srikandi Kediri Resmi Pimpin Progib, Siap Kawal Prabowo - Gibran Ketua DPC Tulungagung dan Trenggalek Turut Hadir
💬 Diskusi & Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!
Tinggalkan Komentar