26 Oktober 2026
BREAKING NEWS
⏱️ 1 Menit Baca πŸ‘οΈ 4x dibaca

Tokoh anti korupsi Jatim anggap Anwar sadad melakukan pelecehan konstitusi

Tokoh anti korupsi Jatim anggap Anwar sadad melakukan pelecehan konstitusi
πŸ“Έ Foto : Tokoh anti korupsi Jatim anggap Anwar sadad melakukan pelecehan konstitusi

INDOSUARANEWS – Anggota DPR RI Anwar Sadad mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan suap pengurusan alokasi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Mangkirnya politis Gerindra dari pemeriksaan KPK itu di anggap sebagai tindakan melecehkan lembaga antirasuah KPK, hal itu di ungkapkan oleh aktifis anti korupsi Jawa Timur, Ahmad Sumedi.

IKLAN / ADVERTISEMENT
Lowongan Kerja Wartawan Kabiro Kaperwil Indosuara News

” Mangkir nya Anwar saddad dari KPK sama saja melecehkan KPK, itu tindakan gak patut dari seorang pejabat,” ujar ahmad, Rabu ( 05/08) siang tadi.

Mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum formal, namun secara spesifik tidak otomatis dikategorikan sebagai “pelecehan konstitusi” dalam literatur hukum tata negara Indonesia.

Istilah pelecehan terhadap konstitusi lebih sering disematkan pada tindakan yang melanggar atau merendahkan norma dasar UUD 1945 oleh penyelenggara negara.


“Tokoh politik Gerindra sekelas Anwar saddad sudah berani melecehkan konstitusi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap β€˜ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022. ( Ahmad S )

Editor : Bayu NRΒ 

A

Administrator

Jurnalis & Redaktur Pelaksana di NEWS DCM. Berkomitmen menyajikan liputan yang akurat, berimbang, independen, dan terpercaya bagi seluruh pembaca.

πŸ’¬ Diskusi & Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan atau opini Anda!

Tinggalkan Komentar